Sabtu, 28 Oktober 2017

BPD (badan Permusyawaratan Desa ) Desa Sepatin

Musyawarah Desa ( MUSDES ) Sebagai Forum Demokrasi Masyarakat Desa

Sepatin...


Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa. Pengertian “strategis” adalah meliputi penataan Desa, perencanaan Desa, kerjasama Desa, rencana investasi yang masuk ke Desa, pembentukan BUM Desa, penambahan dan pelepasan aset Desa, dan kejadian luar biasa yang terjadi di Desa tersebut.

“Musyawarah Desa dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun, yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan pembiayaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Hasil Musyawarah Desa harus menjadi pegangan bagi Lembaga di Desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya”.

Lebih lanjut disampaikan oleh Yulianti bahwa dalam pelaksanaan Musyawarah Desa, masing-masing tingkatan Pemerintah Daerah memiliki peran dan tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Peran Pemerintah Provinsi secara umum adalah memfasilitasi adanya kebijakan tentang Musyawarah Desa sehingga terjamin kualitas pelaksanaan Musyawarah Desa. Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki peran menyangkut regulasi sekaligus implementasi kebijakan, termasuk fasilitasi hal strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan Pemda. Sementara peran kecamatan adalah memberikan sosialisasi dan pendampingan dalam pelaksanaan Musyawarah Desa.

 “Adapun tindak lanjut hasil Musyawarah Desa berupa hasil kesepakatan yang dituangkan dalam Keputusan Hasil Musyawarah yang akan dijadikan dasar bagi BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa”.

Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, unsur forum Musyawarah Desa adalah BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa. Sementara unsur masyarakat, seperti dijelaskan oleh Yuliati, di antaranya adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, kelompok masyarakat miskindan kelompok-kelompok masyarakat lainnya yang ada di desa tersebut.

Semangat UU Desa terkait dengan musyawarah desa adalah terbukanya peluang bagi masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi, pandangan dan kepentingan berkaitan hal-hal yang bersifat strategis, yang dilakukan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel. Dengan demikian maka diharapkan akan mendorong gerakan swadaya gotong royong dalam penyusunan kebijakan publik, sekaligus melaksanakan nilai-nilai permusyawaratan, permufakatan, proses kekeluargaan, dan kegotongroyongan dalam pengambilan keputusan.

“Secara keseluruhan dalam proses Musyawarah Desa ada beberapa hal yang harus kita perhatikan, dimulai dari bagaimana cara mendapatkan informasi secara lengkap dan benar dari peserta, bagaimana memberi perlakuan yang sama dan adil kepada peserta musyawarah desa, bagaimana menciptakan kondisi di mana peserta bisa menerima pengayoman dan perlindungan dari gangguan, ancaman dan tekanan selama berlangsungnya musyawarah desa, dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana cara mengawasi kegiatan dan tindak lanjut hasil keputusan musyawarah desa tersebut”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar